Pages

Senin, 21 Mei 2012

Regulasi Film Untuk VOD

VOD merupakan sistem yang mengedepankan layanan yang diinginkan oleh para pelanggan atau pengguna dengan demikian pengguna bisa bebas memilih konten yang akan dipilih dan disukai. Seperti aneka jenis konten mulai dari musik, pendidikan, film, kreasi, budaya atau apaun bisa menjadi permintaan pelanggan.

Tentu dimana setiap konten-konten yang disediakan mempunyai regulasi tertentu karena masuk hak cipta, biasanya sebuah perusahaan VOD melakukan kerjasama dengan  beberapa rumah produksi sebagai pengisi konten, seperti rumah produksi film ataupun musik, yang dimana jika sudah bekerjasama keduanya baik pihak perusahaan penyedia VOD atau Pemilik rumah produksi memiliki keuntungan yang tergantung dari kesepakatan. Di sistem VOD juga konten-konten yang disediakan juga terkadang ada yang berbayar dan gratis, dan dari segi itu perusahaan jasa VOD yang mengatur dalam penyajian konten-konten yang disediakan. karena antara perusahaan jasa VOD berbeda regulasinya dan tergantung kebijakan perusahaan tersebut.

Minggu, 13 Mei 2012

Tv On Demand dan Video on Demand

Di postingan ini saya sedikit mengulas sedikit tentang Tv On Demand dan Video On Demand, Tv On  Demand sendiri menurut saya adalah pengembangan dari Video On Demand, yang dimana memberi kebabasan kepada pengguna layanan ini, yang sebatas dari konten tv tersebut. Berbeda dengan VOD yang menyediakan konten multimedia yang interaktif dan memberikan kebebasan pada penggunanya.

Definisi dari TV On Demand & Video On Demand :

TV On Demand, yaitu content televisi yang bersifat interaktif,denganfasilitas rekaman di jaringan, yang memungkinkan pengendalianseperti pada video: pause, rewind, replay, scheduled report, danlain-lain.Di indonesia sendiri penyedia layanan ini seperti Groovia Telkom yang menggunakan juga IPTV.

Video On Demand, yaitu content multimedia non-televisi yangdisertakan dalam layanan ini, termasuk film video, musik,karaoke,dan lain-lain, dengan berbagai bentuk interaksinya. Untuk Indonesia layanan VOD seperti FastNet.

Sekian postingan saya kali ini, jika ada kesalahan mohon di koreksi.

Kamis, 10 Mei 2012

Software Video On Demand





=> SPB TV v.20

Terkadang saat lagi on the go kita sering kelewatan menonton acara televisi favorit, namun sekarang anda bisa menontonnya secara mobile di ponsel symbian anda. SPB software baru saja merilis SPB TV v2.0 untuk ponsel symbian, dimana dengan aplikasi ini anda bisa menstreaming 150 live chanel dari 20 negara secara real time, yang menarik di update terbaru ini sudah support VOD atau video on demand.

Dengan fitur VOD ini anda bisa menikmati siaran tv internasional secara eksklusif tanpa biaya berlangganan sama sekali, karena sistem ini akan memudahkan anda mengontrol atau memilih sendiri pilihan program yang mau di tonton, mirip tv berbayar tapi tanpa biaya berlangganan, asik kan.

Berikut fitur lengkapnya:
  •     Mendukung video on deman (VOD)
  •     TV browser yang user friendly dengan list quick channel
  •     mempreview channel yang dipilih
  •     Navigasi menu yang lebih ringan dan cepat
 




=> Open VOD

Open Video-On-Demand adlah Opensource software yang dirancang untuk bisa berfungsi pada berbagai platform, kegunaan software ini untuk membangun jaringan VOD fungsional dan gratis yang dapat bekerja menggunakan Internet Connection.

Link Download : Disini

=> Stream VOD Packager

Dengan software Stream VOD Packager kita bisa membuat konten distribusi VOD dengan mudah, sesuai metadata dengan spesifikasi server VOD dan encapsulating dengan media yang terkait ke dalam paket konten yang cukup lengkap. Software inu juga sangat user-friendly.

























Sekian sedikit software yang digunakan untuk Video on Demand.

Sabtu, 05 Mei 2012

Regulasi Video on Demand di Indonesia

Tujuan dari regulasi sendiri adalah :
  • Mengkondisikan pasar yang kompetitif untuk memacu:
               -Layanan telekomunikasi secara efesien
               -Mutu layanan yang baik (QoS)
               -Kemajuan pengembangan layanan
               -Harga dan tarif efesien
  • Mencegah terjadinya monopoli dan atau penyalahgunaan posisi dominant
  • Memelihara kepercayaan publik dengan proses regulasi dan lisensi yang transparan
  • Menciptakan iklim yang kondusif untuk menarik investor
  • Melindungi hak konsumen termasuk hak privasi
  • Memacu konektivitas dengan sistem interkoneksi yang efesien
  • Pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum radio, penomoran dan orbit satelit
Untuk regulasi sendiri masih mengacu ke :
1. Aspek content
  • UU 8/1992 tentang Perfilman
  • UU 40/99 tentang Pers
  • UU 19/2002 tentang Hak Cipta
2. Aspek Penyaluran
  • UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
  • UU 32/2002 tentang Penyiaran
  • UU 5/1999 tentang Praktek monopoli dan pelarangan persaingan tidak sehat
3. Aspek Perlindungan Konsumen
  • UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen
  • UU 23/2002 tentang perlindungan anak, melindungi hak dan kepentingan konsumen