Pages

Sabtu, 05 Mei 2012

Regulasi Video on Demand di Indonesia

Tujuan dari regulasi sendiri adalah :
  • Mengkondisikan pasar yang kompetitif untuk memacu:
               -Layanan telekomunikasi secara efesien
               -Mutu layanan yang baik (QoS)
               -Kemajuan pengembangan layanan
               -Harga dan tarif efesien
  • Mencegah terjadinya monopoli dan atau penyalahgunaan posisi dominant
  • Memelihara kepercayaan publik dengan proses regulasi dan lisensi yang transparan
  • Menciptakan iklim yang kondusif untuk menarik investor
  • Melindungi hak konsumen termasuk hak privasi
  • Memacu konektivitas dengan sistem interkoneksi yang efesien
  • Pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum radio, penomoran dan orbit satelit
Untuk regulasi sendiri masih mengacu ke :
1. Aspek content
  • UU 8/1992 tentang Perfilman
  • UU 40/99 tentang Pers
  • UU 19/2002 tentang Hak Cipta
2. Aspek Penyaluran
  • UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
  • UU 32/2002 tentang Penyiaran
  • UU 5/1999 tentang Praktek monopoli dan pelarangan persaingan tidak sehat
3. Aspek Perlindungan Konsumen
  • UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen
  • UU 23/2002 tentang perlindungan anak, melindungi hak dan kepentingan konsumen

0 komentar:

Posting Komentar