Tujuan dari regulasi sendiri adalah :
- Mengkondisikan pasar yang kompetitif untuk memacu:
-Mutu layanan yang baik (QoS)
-Kemajuan pengembangan layanan
-Harga dan tarif efesien
-Kemajuan pengembangan layanan
-Harga dan tarif efesien
- Mencegah terjadinya monopoli dan atau penyalahgunaan posisi dominant
- Memelihara kepercayaan publik dengan proses regulasi dan lisensi yang transparan
- Menciptakan iklim yang kondusif untuk menarik investor
- Melindungi hak konsumen termasuk hak privasi
- Memacu konektivitas dengan sistem interkoneksi yang efesien
- Pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum radio, penomoran dan orbit satelit
1. Aspek content
- UU 8/1992 tentang Perfilman
- UU 40/99 tentang Pers
- UU 19/2002 tentang Hak Cipta
- UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
- UU 32/2002 tentang Penyiaran
- UU 5/1999 tentang Praktek monopoli dan pelarangan persaingan tidak sehat
- UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen
- UU 23/2002 tentang perlindungan anak, melindungi hak dan kepentingan konsumen
0 komentar:
Posting Komentar